1.
Nurhilmiyah N. Kewenangan OJK Dalam Pembatasan Besaran Bunga Pinjaman dan Biaya Lainnya Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). SiNTESa [Internet]. 2021 Aug. 31 [cited 2025 Jul. 17];1(1):963-7. Available from: https://www.jurnal.ceredindonesia.or.id/index.php/sintesa/article/view/445