ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR KESENGAJAAN DAN PERENCANAAN TERLEBIH DAHULU DALAM TINDAK PIDANA PEMBAKARAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, di mana pembuktian unsur “dengan sengaja dan direncanakan” menjadi aspek krusial, terutama pada kasus pembunuhan tidak langsung seperti melalui pembakaran. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 182/Pid.B/2024/PN.Kbj terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengkaji proses pembuktian dan pertimbangan hakim dalam menjerat pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur kesengajaan dan perencanaan dibuktikan melalui analisis niat batin pelaku, alat yang digunakan, serta adanya tenggang waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan aksi. Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP, sehingga dijatuhi pidana berat berupa penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akurasi pembuktian unsur subjektif sangat bergantung pada perpaduan teori hukum dan fakta persidangan untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan
Article Details
Section
Articles