Tantangan Penegakan Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia (Analisis Terhadap Ketimpangan Nilai Kerugian Negara)
Main Article Content
Abstract
Penerapan Economic Analysis of Law (EAL) dalam hukum pidana ekonomi menawarkan pendekatan alternatif dalam merumuskan kebijakan pemidanaan yang lebih rasional, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik. Pendekatan ini menempatkan hukum pidana tidak hanya sebagai sarana penghukuman, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan publik untuk meminimalkan kerugian sosial dan ekonomi akibat tindak pidana. Namun demikian, penerapan EAL dalam sistem hukum pidana Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang bersifat normatif, struktural, filosofis, dan teknis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan penerapan teori EAL dalam hukum pidana Indonesia serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap reformasi regulasi pemidanaan, praktik peradilan, kelembagaan penegakan hukum, dan pemulihan kerugian negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan EAL menuntut rekonstruksi paradigma pemidanaan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pembaruan kebijakan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan efisiensi penegakan hukum
Article Details
Section
Articles