PERTANGGUNGJAWABAN PELANGGARAN PILKADA BERBASIS KEADILAN FINANSIAL

Main Article Content

Novel Suhendri
Triono Eddy
Juli Moertiono

Abstract

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia seringkali terbebani oleh tingginya biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dipicu oleh pelanggaran keterangan tidak benar oleh pasangan calon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan kebijakan hukum pidana saat ini dalam memitigasi dampak ekonomi akibat pelanggaran data calon peserta Pilkada serta merumuskan model pertanggungjawaban berbasis keadilan finansial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Pilkada saat ini masih terjebak pada paradigma retributif yang membatasi sanksi denda pada nilai maksimal Rp72.000.000, sehingga menciptakan ketimpangan (gap) yang lebar dengan biaya operasional PSU yang mencapai miliaran rupiah. Kondisi ini menyebabkan negara harus menanggung beban finansial akibat kesalahan personal individu. Kesimpulan penelitian ini menekankan perlunya pembaharuan kebijakan hukum melalui rekonstruksi sanksi denda proporsional yang dikaitkan dengan biaya pemulihan pemilihan (cost of election recovery) dan integrasi sistem verifikasi digital. Model keadilan finansial ini diproyeksikan dapat memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan anggaran negara dari inefisiensi akibat maladministrasi elektoral

Article Details

Section
Articles