PENERAPAN HUKUM INVESTASI BERASASKAN WAWASAN LINGKUNGAN DI KAWASAN INDUSTRI MODERN (KIM) MEDAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan hukum investasi berasaskan wawasan lingkungan di PT. Kawasan Industri Medan (KIM). Penelitian bertolak dari kesenjangan antara asas berwawasan lingkungan dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan kondisi lingkungan aktual di sekitar kawasan industri KIM Medan. Tujuannya adalah menganalisis: (1) pengaturan hukum investasi di kawasan industri; (2) penerapan hukum investasi berwawasan lingkungan; dan (3) kendala serta upaya menarik investasi berwawasan lingkungan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum investasi bekerja pada dua level: sebelum investor masuk diatur UU No. 25/2007 yang telah direvisi melalui Omnibus Law (UU No. 11/2020), dan setelah investor masuk diatur melalui Tata Tertib Kawasan Industri berdasar PP No. 142/2015. Penerapan berwawasan lingkungan mencakup aspek lingkungan (IPAL berkapasitas 3.600 m³ dan 16.000 m³/hari), aspek sosial (CSR Rp 1,08 miliar tahun 2020 dan Rp 22,038 miliar tahun 2021), dan aspek ekonomi (deviden negara dan penyerapan 55.000 tenaga kerja). Namun secara sosiologis, pembuangan akhir limbah cair dari IPAL masih melalui kanal pemukiman Kelurahan Tangkahan, menimbulkan konflik berulang. Kendala meliputi faktor internal (kualitas SDM, budaya organisasi) dan eksternal (pembebasan lahan, regulasi tumpang tindih). Upaya pemerintah diwujudkan melalui pengesahan Omnibus Law.
Article Details
Section
Articles