ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN ANAK DALAM PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN

Main Article Content

Dongan Nauli Siagian
Adi Mansar
Guntur Rambey

Abstract

Penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam tindak pidana pencabulan, memerlukan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi hukum dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku pencabulan berdasarkan Putusan Nomor: 16/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Kis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap anak mengacu pada Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan disertai pelatihan kerja dengan mempertimbangkan fakta persidangan berupa tipu muslihat yang dilakukan pelaku secara berlanjut. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa pemidanaan anak harus tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium dan kepentingan terbaik bagi anak guna mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Article Details

Section
Articles