Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Atas Rumah Inden

Main Article Content

Azansyah Hashif

Abstract

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) inden merupakan produk PT. Bank Tabungan Negara (Persero) berupa kredit pembelian rumah atas rumah yang belum dibangun oleh pengembang. Rumah akan dibangun oleh pengembang dengan memerintahkan kontraktor setelah ada pihak pembeli. KPR inden menjadikan posisi bank syarat dengan risiko terutama karena pada saat penandatanganan perjanjian kredit, rumah dalam kondisi belum dibangun. Bank menjadi rawan risiko atas wanprestasinya pengembang dalam membangun rumah, demikian pula terhadap wanprestasinya debitur karena macet tidak mampu membayar angsuran KPR indennya yang pada saat itu masih dalam periode pembangunan. Perlu dilakukan kajian mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian KPR secara inden, standar kehati-hatian dalam pemberian KPR secara inden, dengan melakukan penelitian pada PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. KCP Sutomo di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan dukungan data primer. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan tehnik pengumpulan dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan. Alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan pedoman wawancara. Analisis data dilakukan dengan metode analisis data kualitatif. Bank BTN Tbk. KCP Sutomo Kota Medan telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan KPR inden, dengan mengatur pengendalian risiko berupa kewajiban penyusunan perjanjian kerjasama dengan pengembang, pembelian kembali agunan atau buy back, penilaian agunan oleh jasa penilai properti beserta kewajiban perjanjian kerjasamanya, serta penyelesaian kredit bermasalah. Kemudian petunjuk pelaksanaan LTV dan pelaksanaan kredit inden untuk KPR namun perlu juga didukung oleh kompleksitas informasi serta pengawasan yang lebih intens.

Article Details

Section
Articles

References

Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Agus Santoso. Maintaining Financial Stability: Indonesia’s Experience in Preventing and Handling Financial Crisis. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 8 Nomor 2 2010, 5.

BTN. “Pembiayaan Perumahan KPR BTN Indent”, https://www.btn.co.id/id/Syariah- Home/Syariah Data-Sources/Product-Links-Syariah/Produk-BTN-Syariah/pembiayaan/Pembiayaan Perumahan/KPR--BTN-Indent-iB (diakses pada tanggal 1 Mei 2020, Pukul: 10.00 WIB)

Gatot Supramono. (2009). Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Rieneka Cipta. Jakarta.

Iswi Hariyani. (2010). Restrukturisasi Dan Penghapusan Kredit Macet, Kenapa Perbankan Memanjakan Debitur Besar Sedangkan Usaha/Debitur Kecil Dipaksa. Alex Media Komputindo.Jakarta.

SOP Pemberian Kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk KCP Sutomo. 2020.

R. Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. PT. Intermasa. Jakarta.

Suhardi Gunarto. Resiko Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Jurnal hukum Pro Justisia,Volume 24 Nomor 2 2010, 11. Undang-Undang Perbankan No 10 Tahun 1998

Wawancara dengan Kepala Cabang Bank BTN KCP Sutomo Medan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK KCP Sutomo di Kota Medan. Pada tanggal 26 Juli 2020