Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Atas Rumah Inden
Main Article Content
Abstract
Article Details
References
Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Agus Santoso. Maintaining Financial Stability: Indonesia’s Experience in Preventing and Handling Financial Crisis. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 8 Nomor 2 2010, 5.
BTN. “Pembiayaan Perumahan KPR BTN Indent”, https://www.btn.co.id/id/Syariah- Home/Syariah Data-Sources/Product-Links-Syariah/Produk-BTN-Syariah/pembiayaan/Pembiayaan Perumahan/KPR--BTN-Indent-iB (diakses pada tanggal 1 Mei 2020, Pukul: 10.00 WIB)
Gatot Supramono. (2009). Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Rieneka Cipta. Jakarta.
Iswi Hariyani. (2010). Restrukturisasi Dan Penghapusan Kredit Macet, Kenapa Perbankan Memanjakan Debitur Besar Sedangkan Usaha/Debitur Kecil Dipaksa. Alex Media Komputindo.Jakarta.
SOP Pemberian Kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk KCP Sutomo. 2020.
R. Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. PT. Intermasa. Jakarta.
Suhardi Gunarto. Resiko Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Jurnal hukum Pro Justisia,Volume 24 Nomor 2 2010, 11. Undang-Undang Perbankan No 10 Tahun 1998
Wawancara dengan Kepala Cabang Bank BTN KCP Sutomo Medan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK KCP Sutomo di Kota Medan. Pada tanggal 26 Juli 2020