Kebijakan Pidana dalam Penanggulangan Pungutan Liar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk oleh Oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Main Article Content
Abstract
Article Details
References
Amiruddin. Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Anggraeni, Ricca. 2011. “Pengusungan Pola Pikir Positivisme Hukum Dalam Perkara Korupsi Kajian Putusan Nomor 207/PID.B/2008/PN.MPW.”, dalam Jurnal Yudisial, Volumeume IV, Nomor 3, Desember 2011, hlm 263.
Apriansyah, Nizar. 2018. “Peran Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Dan Integritas Aparatur”, dalam Jurnal JIKH, Volumeume 12, Nomor 1, Maret 2018.
Awaludin, Arif. “Ideologi Etis Menyingkap Korupsi Birokrasi”, dalam Jurnal Pandecta, Volumeume 11, Nomor2, Desember 2016, Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Dani. “Dinas Dukcapil Diimbau Tidak Lakukan Pungli”, https://wowbabel.com/2018/07/27/dinas-dukcapil-diimbau-tidak-lakukan-pungli, diakses pada tanggal 03 Oktober 2019, pada pukul 07:59 WIB.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1983. Pungli Analisa Hukum Dan Kriminologi. Bandung: CV Sinar Baru.
Ediwarman. 2004. Monograf Metodologi Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi). Medan: t,p.
Jaya, Debby Diannita, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, dalam Jurnal Online Mahasisa Fakultas Hukum Universitas Negeri Riau, Pekanbaru, Volumeume V, Nomor 1, April 2018.
Kristian. Gunawan, Yopi. 2015. Tindak Pidana Korupsi Kajian Terhadap Harmonisasi Antara Convention Againts Corruption (UNCAC). Bandung: PT Refika Aditama.
Kumparan. “Satuan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Jawa Barat”, https://kumparan.com/@kumparannews/tim-saber-pungli-tangkap-calo-dan-pegawai-disdukcapil-garut-1536778414391231637, diakses pada tanggal 03 Oktober 2019, pada pukul 07:59 WIB.
Kurniawan, Basuki. “Pungutan Liar Tidak Sama Dengan Korupsi”. https://kumparan.com/basuki-kurniawan/pungutan-liar-tidak-sama-dengan-korupsi, diakses pada tanggal 15 September 2019, pukul 09:21 WIB.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bagian umum.
Prakoso, Djoko. 1996. Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Cet. III. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Kompas Gramedia.
Sina, La. “Dampak dan Upaya Pemberantasan serta Pengawasaan Korupsi di Indonesia”. Jurnal Hukum Pro Justitia. Volume 26 No 21, Januari 2008.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Cet. IV. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soepardi, Eddy Mulyadi. 2009. Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bagian umum.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bagian umum.
Wal. “Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang”, https://news.okezone.com/read/ 2018/11/20/525/1980207/pungli-pembuatan-e-ktp-2-pegawai-disdukcapil-jadi-tersangka, diakses pada tanggal 03 Oktober 2019, pukul 09.17 WIB.
Wawancara kepada Bapak Darmawan, Sekretaris pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan. Selasa, 19 November 2019. Pukul. 11.00 WIB.
Wibawa, Samodra. Arya Fauzy F.M dan Ainun Habibah. ”Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar Di Jembatan Timbang,”. Jurnal Ilmu Administrasi Negara. Volume 12 No 2, Januari 2013.