Implementasi Mediasi terhadap Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Simalungun
Main Article Content
Abstract
Article Details
References
Amirudin, dkk. 2006.Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Arto, A. Mukti. 1998. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Cet. 2
Handyani, Febri. 2017. Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Jurnal Al-Himayah, v1.i2. 2614-8803. http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/586/441
Herlambang, Alfabi. 2019. Implementasi dan Efektivitas Mediasi Perceraian oleh Hakim Mediator di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2017 Presfektif Perma No. 1 Tahun 2016. Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/15395?show=full
Rahmalia, D., & Sary, N. (2018). Dinamika Psikologis pada Wanita Menggugat Cerai Suami. Biblio Couns: Jurnal Kajian Konseling dan Pendidikan, 1(2), 59-66.
Sabiq, Sayyid. Fiqh As-Sunnah. (Kairo: Al-Fath Al-Ilam Al-Arabiy, 1365 H), Jilid 2
Saebani, Beni Ahmad. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia
Subekti, Trusto. 2010. Hukum keluarga dan Perkawinan. Universitas Jenderal Soedirman. Purwokerto.
Syaifuddin,Muhammad. 2014. Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika
http://sipp.pa-simalungun.go.id/
PERMA No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan