Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Milik Anak Tanpa Persetujuan Penetapan Perwalian dari Pengadilan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 217/Pdt.G/2017/PN.Mlg)

Main Article Content

Wendi Yoanda

Abstract

This study uses a statutory approach and a case approach. This type of juridical-normative research is descriptive analysis. Data sourced from secondary data. Data collection techniques using library research techniques with document study data collection tools (document study). Qualitative data analysis by drawing conclusions inductively. The results of the study indicate that: The legal arrangement for the transfer of rights to children's land is regulated in Article 393 of the Civil Code; The legal consequences of the transfer of land rights owned by children without consent the determination of the guardianship of children from the court caused the transfer of land rights to be legally flawed, so that it could be canceled; and transfer of children's rights to land without stipulation of guardianship of the child in Malang District Court Decision No. 217 there has been clear consideration and legal construction in accordance with applicable legal provisions.

Article Details

Section
Articles

References

Anshori, Abdul Ghofur., 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia:Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan ke-1, UII Press, Yogyakarta.

Darmabrata, Wahyono., dan Surini Ahlan Sjarif, 2004, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Cet. Ke-2, Penerbit FH-UI, Jakarta.

Gultom, Maidin., 2003, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Harahap, M. Yahya., 2005, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Mulyadi, Kartini., dan Gunawan Widjaja, 2008, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Ed. Ke-1, Cet. Ke-1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ramulyo, M. Idris., 1993, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat, Sinar Grafika, Jakarta.

Rasyid, Roihan., 2013, Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali Press, Jakarta.

Satrio, J., Suherman, dan Ade Maman, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasarkan Batasan Umur), Cet. Ke-1, Nasional Legal Reform Program (NLRP), Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitjo., 1994, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. ke-5, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono., dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syahrani, Ridwan., 2010, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Ed. Ke-4, Cet. Ke-1, Alumni, Bandung.

Syarifin, Pipin., 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung

Muhammad, Ghulam., (2009), “Sistem Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam”, Warta Univertaria, Majalah Ilmiah Universitas Medan Area No. 23

Muhammad, Ghulam., (2012), “Sistem Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam” dalam Idami, Zahratul., “Tanggungjawab Wali Terhadap Anak Yang Berada di Bawah Perwaliannya (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)”, Jurnal Dinamika Hukum No. 12 Vol. (1), hlm. 60-73.

Ramadhan, Siti Hafsah., (2004), “Tanggungjawab Balai Harta Peninggalan Selaku Wali Pengawas Terhadap Harta Anak di Bawah Umur (Studi Mengenai Eksistensi Balai Harta Peninggalan Medan Sebagai Wali Pengawas)”, Tesis, Universitas Sumatera Utara.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-X/2012, tertanggal 28 Mei 2013.

Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 217/Pdt.G/2017/PN.Mlg.